PT MULTI MEDIA CYBER INFORMATIKA SK Menkumham RI Nomor AHU – 0078177.AH.01.01 Tahun 2021,Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
NIB : 1012210040757
NPWP : 53.521.472.0-601.000
Pemimpin Redaksi : Nanik Y
Wakil Pimpinan Redaksi: Piping D. Permadi S.E
Direktur : Bambang Setyawan
Komisaris : Ahmad Fadholi
Penasehat: Bambang Arie Wijanarko
Consultan Hukum :
BB Iswahyudi, SH MH LBH JP Nusantara
Redaktur : Ning Tyas (Wartawan muda)
Kontributor : Ali Sugiono (Wartawan Muda)
Editor : Budiono(Bono)
Marketing : Sukijah Sp.d
Korwil Jatim ; Yolanda Cristina Mahda S.E
Sidoarjo : Tyas
Surabaya : Mahda
Gresik :
Lamongan : Budi
Kabiro Tuban- Bojonegoro : Ganendra, Drs. Kunto Prasetyo, MSi
Bojonegoro : Bambang Arie W, Ahmad Lubayin, Suyitno , Bono, Erijandi Poernomo, Suryadi, Nandya Putri Febriani
Tuban : Ganendra
Rembang : Suharso Hidayah
Jawa Barat : Dedi H Bogor : Rizal DKI
Jakarta : Doni Sulistiwan
Alamat Kantor Redaksi : Ngrowo, 27 kecamatan, kota Bojonegoro
Kontak Redaksi : 085184239880
Wartawan Koran-memo.com Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalnag – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).