Publik Kembali Soroti  Penjualan Miras Diduga Ilegal Jenis Arak di Warung Dusun Ndasin

masbam990
Img 20250510 Wa0028

TUBANkoran-memo.com – Publik kembali soroti peredaran Minuman keras (Miras,Ilegal) kembali meresahkan masyarakat khususnya di jalan Delima no.32a perbon, Dusun Ndasin, kecamatan Tuban, kabupaten Tuban Jawatimur, Sebuah warung diduga kuat milik seorang berinisial ERN bebas menjual miras jenis Arak tanpa izin,bahkan beroperasi 24 jam.

Berdasarkan Investigasi tim awak media setelah mendapatkan informasi dari sumber saat dicek langsung ke lokasi tempat tersebut memang menjadi pusat transaksi jual beli miras yang berasal dari kalangan.

“Warung itu selalu ramai mas banyak anak anak muda yang nongkrong diwarung sana dan dulu sering ugal-ugalan kalau naik motor tapi sekarang berkurang gak kayak dulu.ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut warga sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari aparat setempat mereka khawatir desanya akan jelek namanya dan jika praktik semacam ini terus dibiarkan

Awak media saat konfirmasi terkait penjualan Miras jenis Arak kepada ERN melalui WhatsApp pada Sabtu 10, Mei,2025. ERN tidak menjawab.

Kegiatan penjualan miras tanpa izin melanggar UU nomor 18 Tentang pangan, Khusus nya pasal 135 ,yg menyatakan bahwa pangan mengandung alkohol hanya boleh d edarkan dgn ijin resmi dari pemerintah.tak hanya itu, praktek tersebut jg di duga menyalahi peraturan daerah kabupaten Tuban nomer 3 THN 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,yg secara tegas melarang peredaran miras. (Tim)

 

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *