Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro (Fhoto Dok : Bambang Arie)
BOJONEGORO – koran-memo.com – Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, jajaran Sekretaris Daerah, serta instansi yang terkait dan para awak media hadir dalam gelaran rapat paripurna dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah( Raperda ) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda)Bojonegoro Pangan Mandiri. Rapat berlangsung di Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro. Rabu, (07/05/2025) berjalan dengan tertib lancar.
Rapat dibuka oleh Sekretaris DPRD dan mempersilahkan tiap perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tersebut. Proses pembahasan Raperda yang telah melalui beberapa tahapan, Melalui Juru bicaranya, Fraksi PKB memberikan apresiasi serta memberikan persetujuannya terhadap Raperda dan berharap Perumda Pangan Mandiri dapat meningkatkan produk Daerah serta memberdayakan perekonomian masyarakat. Berdasarkan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 09 Tahun 202, Fraksi PKB juga menekankan pentingnya pengelolaan perusahaan yang baik,berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian dan kewajaran yang tentunya harus dilaksanakan oleh Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.
Panitia Khusus(Pansus) DPRD, melalui juru bicaranya menyampaikan laporannya dan memaparkan hasil fasilitasi dari propinsi serta catatan-catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain perlunya percepatan penetapan Peraturan Kepala Daerah sebagai turunan Perda, terkait pengisian jabatan komisaris dan direksi, agar, operasional perusahaan bisa segera berjalan. Beberapa kajian mendalam terhadap rencana bisnis sebagai penyerapan modal serta perlunya kejelasan segmentasi pasar yang bersamaan dengan keberadaan Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki fungsi serupa di tingkat desa. Penetapan Raperda menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro, Tahun 2025. Akan tetapi, melalui juru bicara Pansus menyatakan dan menyampaikan, bahwa, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Bojonegoro bisa menerima dan menyetujuinya.

Di waktu yang sama, Bupati Bojonegoro dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD atas curahan waktu, energi dan pikiran untuk membahas Raperda hingga dapat disyahkan sesuai dengan jadwal. Juga dalam penyampaian selanjutnya, Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menekankan, bahwa, pangan adalah merupakan kebutuhan yang paling mendasar serta pemenuhannya adalah hak asasi manusia. Adapun pendirian Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri bertujuan untuk memberikan wadah usaha dalam menjamin penyerapan hasil pertanian, meningkatkan Pendapatan Daerah(PAD) meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis ekonomi kerakyatan dan kreatif.
Ditambahkan lagi, harapan Bupati pada penyertaan modal ini akan menjadi motor penggerak operasional perusahaan sehingga tujuan pendirian dapat segera diwujudkan. Permintaan ma’af juga disampaikan atas segala kekurangan selama berlangsungnya proses pembahasan di Pansus Raperda yang dilakukan sepenuhnya oleh anggota pansus yang terdiri dari sekretariat bersama beberapa anggota DPRD. Tentunya Ada harapan besar dari masyarakat kepada Perumda,agar, segera dapat beroperasi secara efektif dan efisien dalam mewujudkan ketahanan pangan di kabupaten Bojonegoro untuk memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat setelah disahkannya Perda tentang Penyertaan Modal Daerah di Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri.(BAW/RED)