Publik Kembali Soroti Tambang Limestone Diduga Ilegal di Rengel dan Menggunakan BBM Solar Bersubsidi 

masbam990
Img 20250424 Wa0023

KABUPATEN TUBANkoran-memo.com – Aktivitas eksploitasi lingkungan secara ilegal kembali mencuat di Rengel, Kabupaten Tuban.  sebuah tambang galian C jenis batu limestone (pedel) diduga beroperasi tanpa izin resmi dan mengancam kelestarian lingkungan serta merugikan negara.

Menurut Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas tersebut tak hanya ilegal dari sisi administrasi, namun juga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Pemilik tambang diduga adalah seorang pengusaha asal Tuban bernama H Tulus. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/4/2025), meski pesan terlihat terbaca, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Gunadi, yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda. Saat dikonfirmasi wartawan melalui saluran yang sama, pesan telah dibaca namun tak kunjung dibalas. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum di daerah.

Kerugian negara tak main-main. Selain potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri ilegal ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat.

Kegiatan tambang tanpa izin seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menabrak ketentuan penggunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan. Ketegasan dari pihak berwenang sangat dinanti, guna memastikan supremasi hukum ditegakkan dan kerusakan lingkungan tidak terus berlangsung tanpa kontrol.

Apakah hukum hanya tajam ke bawah? Pertanyaan ini kembali relevan jika praktik tambang ilegal seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *