Bandel..! Penjual Miras Oplosan Dibulan Ramadhan di Plosoklaten Kediri Makin Marak 

masbam990
Img 20250313 Wa0010

KEDIRIkoran-memo.com – Minuman keras (miras) oplosan masih diperjualbelikan secara bebas walaupun Bulan  ramadhan di Kabupaten Kediri.

Adanya perdagangan barang haram yang memabukan tersebut terletak didesa Sumberjo, kecamatan Plosoklaten , kabupaten Kediri.

Menurut keterangan warga berinisial AN warung miras tersebut buka tiap hari walaupun bulan ramadhan.

“Iya mas buka warungnya walaupun ramadhan disitu minumannya Oplosan dan untuk tambulnya juga lengkap. Katanya

Pemilik warung Penjual miras oplosan rrn saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan, saya hanya pengecernya pak sedangkan bos besarnya pak RD rumahnya wates ngancar”. Jelasnya Kamis 13, Maret, 2025.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Aryanto,S.H,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr Fauzy  dalam keterangan pers rilisenya, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang meresahkan, salah satunya peredaran miras oplosan ini.

Menurut Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat,” tegas AKP Dr Fauzi

Dengan adanya pemberitaan ini diharapkan polres Kediri selaku Instansi hukum segera menindak tegas pelanggar tersebut (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *