Ilustrasi
TULUNGAGUNG – koran-memo.com – Maraknya perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres Tulungagung tepatnya di desa Karangtalun, kecamatan kalidawir kabupaten Tulungagung, Jawa timur kembali ramai menjadi sorotan publik (12/03/2025).
Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apa lagi kegiatan judi sabung ayam tersebut di lakukan di bulan suci ramadhan, sehingga membuat warga sekitar sangat resah.
Berdasarkan pantauan awak media, lokasi perjudian sabung ayam di wilayah Karangtalun , kecamatan Kalidawir selalu ramai di kunjungi pemain mulai dari daerah terdekat hingga penghujung dari luar daerah.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temui tim awak media sebut saja AL meyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai di kunjungi oleh para penjudi.
” Lokasi sabung judi ayam tersebut ramai di kunjungi para penjudi mas dan saya juga pernah datang kesana” singkatnya.
Di sisi lain informasi yang di dapat oleh tim awak media, terdapat satu nama yang berinisial AS yang di kabarkan sebagai pengelola perjudian sabung ayam tersebut AS saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Tidak menjawab padahal sudah terlihat chat centang biru dan ditelvon juga gak diangkat hingga berita ini diunggah belum ada jawaban dari AS.
Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah di sebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang korutif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polres Tulungagung tim awak media akan kordinasi dengan pihak pihak Terkait terutama dengan Kapolres Tulungagung.(Tim)