BOJONEGORO – koran-memo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Rapat Paripurna, Kamis 9 Januari 2025, dengan agenda, Penyampaian Laporan Pansus II DPRD terkait Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Daerah Bojonegoro menjadi Perseroan Terbatas, Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro.
Juru bicara Pansus II, Sigit Kusharianto, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak atas dukungan dalam proses pembahasan rancangan perubahan ini.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan profesionalisme Bank Daerah Bojonegoro dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Sigit.
Proses pembahasan ini mengacu pada hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 24 Desember 2024. Adapun beberapa poin penting yang disesuaikan adalah:
1. Judul: Diubah menjadi “PT Bank Kredit Rakyat Daerah Bujumbur”.
2. Konsideran: Menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
3. Pasal 1, 2, dan 11: Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Pasal 7 hingga 15: Dihapus sesuai arahan peraturan yang berlaku.
Mayoritas fraksi DPRD Bojonegoro menyatakan dukungannya terhadap perubahan status hukum ini. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini resmi disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025.
Mengakhiri laporannya, Sigit menyampaikan rekomendasi dari Pansus II untuk menetapkan perubahan badan hukum ini. “Kami merekomendasikan Raperda ini untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” tutupnya.
Perubahan status hukum ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, modern, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di era digital.
Sementara, Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto dalam sambutannya menyampaikan harapan agar Peraturan Daerah (Perda) ini segera diterapkan.
“Dengan ditetapkannya perubahan badan hukum ini, kami berharap transformasi menuju Perseroda dapat segera terealisasi. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ungkapnya.
Perubahan badan hukum ini merupakan langkah strategis yang diambil Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Struktur Perseroda dinilai lebih fleksibel dan dinamis dalam menghadapi tantangan global.
Transformasi ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan arah bagi operasional perusahaan serta mendukung pengembangan sektor keuangan daerah.
Dalam laporan Pansus II yang disampaikan sebelumnya, sejumlah poin penting dari rancangan ini dijabarkan, termasuk penyesuaian dengan regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Penjabat Bupati juga menekankan pentingnya implementasi Perda ini oleh manajemen baru PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Perseroda. “Kami optimistis perubahan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebagai tindaklanjut, mekanisme penetapan Perda ini akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses transformasi akan diawasi untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini menandai babak baru bagi BUMD Kabupaten Bojonegoro dalam menghadapi tantangan era globalisasi. Dengan pengesahan Perda ini, diharapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Bojonegoro Perseroda mampu berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah.(Bud)