Kembalikan Keadilan Yang Robek

masbam990
Img 20250101 Wa0000

BOJONEGOROkoran-memo.com – Belakangan viral di media online prihal upaya Pergantian Antar Waktu seorang Kader Partai Gerindra Saudara Saudara M. Hafid Saputro Daerah Pemilihan Bojonegoro 4, sebagaimana diputuskan partai dengan alasan: 1) Yang bersangkutan tidak mendukung Prabowo Subiyanto sebagai Calon Presiden dari Partai Gerindra karena tidak menampilkan foto beliau dalam APK; 2) Yang bersangkutan melanggar perjanjian Zonasi, dan 3) yang bersangkutan tidak melakukan Kerjasama dengan Calon DPR Propinsi dan DPR RI dari Daerah Pemilihan.

Muhammadiyah yang merasa kadernya M. Hafid Saputra anggota LHKP Pemuda Muhammadiyah Bojonegoro merasa terpanggil untuk mencermati apa yang menimpa kadernya.

Setelah melakukan penelahan yang mendalam dan berbagai bukti, menyimpulkan bahwa apa yang menjadi alasan dianggap tidak memenuhi azaz keadilan dan kewajaran sebagai partai yang didirikan Bapak Presiden yang sangan konsen dengan keadilan.

Bahwa apa yang dituduhkan Partai terutama oleh DPC Partai Gerindra Bojonegoro pada poin 1 adalah sesuatu yang tidak beralasan, Karena M. Hafid Saputro telah melakukan revisi APK hingga 3 (tiga) kali. APK periode awal yang hanya memperlihatkan nama dan gambar calon adalah sebagai bentuk pengenalan awal, karena menyadari sebagai kader baru tentu membutuhkan sosialisasi awal akan eksistensinya yang berangkat dari Partai Gerindra. Hal ini sekaligus sebagai alasan bahwa dirinya masih tercatat sebagai DCS (Daftar Calon Sementara); Selanjutnya M. Hafid Saputro melakukan revisi kedua dengan menampilkan foto Prabowo Subiyanto sebagai Calon Presiden, dan kemudian melakukan revisi ke 3 dengan menampilkan Foto Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subiyanto dan Gibran Raka Bumi Raka, setelah beliau ditetapkan sebagai pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden RI yang berangkat dari Partai Gerindra dan Gabungan Partai yang bergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang Kemudian menjadi KIM Plus setelah masuknya PKB didalamnya; M. Hafid Saputro juga ikut mengirimkan 1 bus relawan dalam Kampanye Akbar di Malang tanggal 1 Februari 2024; M. Hafid Saputro juga ikut mengkampayaken program Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, khususnya berkaitan dengan makan geratis. Dan alhasil hasil suara pasangan presiden dan wakil Presiden juga signifikan dengan suara yang diperolehnya, bahkan lebih tinggi.

Alasan kedua berkaitan dengan melanggar perjanjian Zonasi. Muhammadiyah memandang bahwa Zonasi sebagaimana disepakati oleh calon kedua belah pihak M. Hafid Saputro (nomor urut calon 9) dan Suprapto (No. urut calon 1) yang keduanya berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro 4 adalah kesepakan pembagian daerah sosialisasi.

Bahwa pembagian zonasi yang dikhususkan pada kecamatan Kedungadem yang dikemudian hari atar perintah Ketua DPC Gerindera dengan melihat perkembangan, Beliau Ketua DPC meminta dan memerintahkan saudara M. Hafid Saputro untuk bekerja maksimal di kecamatan tersebut agar partai Gerindra mendapatkan suara yang signifikan, karena M. Hafid Saputro tidak berasal dan asli dari kecamatan tersebut.

Bahwa sebagai kader baru senantiasa mentaati permintaan ketua DPC Gerindra dengan bekerja maksimal dan terbukti perolehan M. Hafid Saputro pada kecamatan tersebut signifikan (dengan perolehan 4.500 suara), sementra Suprapto hanya menperoleh 800 suara (hasil perolehan terlampir);

Bahwa tuduhan bahwa M. Hafid Saputro melakukan penetrasi terhadap kantong suara Suprapto adalah sesuatu yang tidak beralasan. Apa yang dilakukan M. Hafid Saputro hanyalah membina dan mempertahankan suara bapaknya dulu saat di partai berbeda (PAN), jadi bukan kantong Partai Gerindra, sebagai upaya menambah dan memperbesar perolehan Partai Gerinra.

Alasan ketiga bahwa M. Hafid Saputra tidak melakukan Kerjasama dengan Calon DPR Propinsi dan DPR RI dari Daerah Pemilihan.

Muhammadiyah memandang bahwa M. Hafid Saputro sebagai kader baru tentu sebagai suatu yang masih diragukan eksistensinya, sehingga tidak menarik bagi calon incumbent baik calon dari DPR RI maupun DPRD Jawa Timur. Karenanya cukup beralasan jika calon-calon dari DPR RI dan DPRD Jawa Timur tidak menggandenganya untuk melakukan Kerjasama dengannya;

Bahwa M. Hafid Saputro menyadari sepenuhnya sebagai kader baru tidaklah cukup menarik perhatian, namun sebagai kader partai ia juga melakukan sosialisasi kepada calon DPR RI dan DPRD Propinsi merupakan bagian dari dirinya dan juga bagian dari kemenangan partainya. Hal ini dibuktikan perolehan suara di kecamatan Kedungaden memperoleh suara yang signifikan dengan dirinya (bukti perolehan suara terlampir).

Memperhatikan peristiwa yang menimpa kadernya ini, bisa dianggab sebagai hal yang merobek keadilan dan jauh dari cita-cita pendiri partai yang gandrung pada keadilan. Dan karenanya harapan peninjauan kembali yang memenuhi azaz keadilan adalah suatu keniscayaan dan tetap menjaga nama baik partai.

 

Penulis:

M. Yazid Mar’i

Wakil Ketua PDM Bojonegoro Periode 2022-2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *