Besarnya Anggaran Program PKKNK Perlu Dipertanyakan Penggunaannya..??

masbam990
Img 20241228 Wa0006

BOJONEGOROkoran-memo.com – Anggaran yang besar telah digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, propinsi Jawa Timur kepada Dinas dalam lingkup Instansi di Pemerintahan kabupaten Bojonegoro.

Hal itu seharusnya diharapkan maksimal terserap dan dirasakan langsung oleh masyarakat, karena anggaran yang bersumber dari APBD Bojonegoro yang sangat besar mencapai 8,7 Trilyun yang telah sesuai dengan DIPA yang diajukan telah dibuat dan disepakati oleh eksekutif dan legislatif.

Beberapa hari yang lalu hal ini sempat heboh di salah satu media yang mempertanyakan anggaran tersebut tentang peruntukan dan besarnya Anggaran penggunaanya.

Hingga kini menurut beberapa awak media yang ada di Bojonegoro telah berusaha untuk mengkonfirmasikan perihal tersebut masih belum ada penjelasan yang mungkin bisa dipertanggung jawabkan, dikarenakan banyaknya yang menjadi penyebab untuk bisa menggali fakta yang sesungguhnya ketika awak media ingin mencari kebenaran untuk validitas bahan pemberitaan yang memang harus dilakukan sesuai tugasnya sebagai jurnalis Kesulitan untuk bertemu dengan Kepala Dinas pelaksana program tersebut menjadi kendala bagi pewarta.

Berbagai alasan untuk tidak bisa menemui seharusnya tidak menjadi masalah yang berarti untuk sebuah keterbukaan publik yang membutuhkan informasi yang faktual sesuai dengan tugas jurnalis serta perangkat aturan yang diberikan kepada awak media sebagai tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Mengingat sangat penting dan Sangat diperlukannya informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan data dan validitas yang sesuai fakta.

Telah diatur dalam regulasi dan ditetapkan berkaitan dengan keterbukaan informasi publik beserta kaitannya dengan anggaran, adalah, Undang Undang Nomor 24 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP. Instruksi Mendagri No 188.52/1797/SC/2012, tentang transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah(TPAD). Adanya aturan yang telah ditetapkan seperti diatas masih banyak di ruang lingkup kedinasan Pemerintah Daerah yang masih belum menyadari akan tugas dari pentingnya keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat.

Masih menjadi pertanyaan di beberapa media beserta para awaknya hingga kini adalah adanya paket Nasional di Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro terdapat anggaran 4,5 milyar Program PKKNK (Pemamfa’atan Kayu Kegiatan Non Kehutanan) untuk program belanja penanganan kegiatan sosial kemasyarakatan sebesar 4 milyar. Seperti yang ramai diberitakan oleh beberapa media terdapat 9 kali kegiatan yang tiap kegiatannya dianggarkan 500 juta rupiah dan 8 kali kegiatan yang diperuntukkan penanganan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Awak media Koran-memo.com  mencoba untuk mengkonfirmasikan untuk mendapatkan keterangan langsung dari Kadis PU SDA Kabupaten Bojonegoro Ir. Hari Widodo Msi dikantornya akan tetapi sangat disayangkan tidak menghendaki pertemuan, dikarenakan kesibukannya. Ketika dihubungi maupun di WA melalui No hpnya pun tidak ada tanggapan hingga berita ini ditulis.

Melalui proses penelusuran untuk mendapatkan informasi yang benar, salah satu dari staf yang tidak mau namanya disebutkan.

Akhirnya menemui awak media ini yang mencoba menggali keterangan lebih mendalam lagi terkait anggaran dan peruntukkan dari PKKNK ( Pemamfa’atan Kayu Kegiatan Non Kehutanan) dan mendapatkan penjelasan atau inforamsi secara gamblang dan terinci, bahwa, apa yang diwartakan tidak sepenuhnya benar, karena anggaran untuk PKKNK itu meski telah disetujui eksekutif maupun legislatif adalah bersifat sebagai anggaran tersedia yang sewaktu waktu apabila pengerjaan penebangan yang dilaksanakan oleh pihak perhutani untuk wilayah hutan dan sekitarnya.

Dari penjelasanya kepada awak Koran Memo, anggaran tersebut memang disediakan untuk kerja sama dengan pihak perhutani wilayah KRH Padangan dan KRH Ngawi untuk proyek waduk Karangnongko yang berskala PSN ( Proyek Strategi Nasional) Adapun penggunaan anggaran tersebut dibebankan sepenuhnya kepada Pemda Kabupaten Bojonegoro dan disesuaikan dengan apa yang telah dilakukan dan hasil penebangan dilokasi wilayah hutan sekitar waduk Karangnongko, serta laporan data lokasi penebangan serta pembersihannya di wilayah kebutuhan secara terperinci terkalkulasi terkait pembiayaan yang telah dikeluarkan, barulah dari pihak Pemda Bojonegoro siap untuk merealisasikan pencairannya.

Meskipun anggaran yang diajukan itu masih melalui proses persetujuan dari Pemda Propinsi Jatim untuk pencairan anggarannya. Jadi anggaran yang telah alokasikan tersedia itu, bisa saja tidak sepenuhnya dipergunakan. Penjelasan salah satu Narasumber yang ditemui awak media Koran Memo diruangannya.( BAW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *