(Fhoto Dok : Bambang Arie Wijanarko)
BOJONEGORO – Koran-memo.com – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Choirul Anam yang juga sebagai wakil komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menyikapi adanya penyimpangan dan tidak sesuai dalam pelaksanaan Peraturan Bupati (PerBup) Nomor 48 Tahun 2021 terkait kuota toko modern yang ada di kecamatan kota Bojonegoro.
Seharusnya bila sesuai perbup tersebut hanyalah berjumlah 19 unit, akan tetapi sa’at ini dalam kenyataannya jumlahnya malah melebihi kuota yang sudah ditentukan.
Adanya perihal itu, menjelaskan ” kita melihat dilapangan banyak sekali berdiri toko modern, itu sama dengan mematikan perekonomian pengusaha kecil.
Kami meyakini dan menduga pendirian toko modern itu ilegal. Karena itu, pendirian toko modern di kabupaten Bojonegoro harus dibatasi” Ujar Irul sapaan akrabnya dengan tegas.
Dengan adanya pelanggaran terkait hal tersebut, dalam waktu dekat komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro akan memanggil Dinas Perdagangan, Koperasi dan dan Usaha Mikro serta Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Bojonegoro.
Terkait dengan maraknya pendirian toko modern yang tidak sesuai dengan yang sudah di atur oleh Perbup Nomor 48 Tahun 2021.
Dengan dampaknya yang terjadi adalah merugikan banyak sekali bagi pengusaha kecil. Choirul menambahkan, dirinya mencium adanya dugaan korupsi atau pungli dalam pendirian toko modern di kecamatan kota Bojonegoro.
Dalam kesempatan ini Choirul Anam, sangat mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro yang dengan cepat segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Agar praktik praktik seperti itu tidak terjadi lagi.” Pungkasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kajari), Mudji Martopo, kepada para awak media menyatakan, dalam kasus seperti ini bisa saja terjadi dugaan adanya penyalah gunakan wewenang yang bertujuan menguntungkan dirinya sendiri. Oleh sebab itu Kejaksaan Negeri Bojonegoro menanggapi informasi tentang pendirian toko modern yang melebihi kuota sebanyak 31 unit dari semestinya dibatasi hanya sejumlah 19 unit saja, Kejari Bojonegoro akan melakukan pengumpulan bahan keterangan, karena ada dugaan potensi yang masuk wilayah tindak pidana korupsi.
Sementara disa’at bersamaan (09/12/2024) pada hari Senin. kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan capaian kinerja pada Semester II 2024 yang di laksanakan dalam ruangan Aula Kantor yang bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
Dalam penjelasannya Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mudji Martopo menyampaikan dalam konferensi pers tersebut, bahwa, dalam setahun terakhir ini Kejaksaan Negeri telah melakukan banyak kegiatan, baik pencegahan maupun penindakkan dalam tindak pidana korupsi, sehingga dapat dipastikan dapat meminimalisirkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Negara. “Kalau semua program berjalan dengan baik dan sampai kepada masyarakat, insyaallah akan mampu meringankan beban masyarakat,” Ungkap Muji Martopo.
Lebih lanjut, Aditia Sulaeman sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus ketika dikonfirmasi mengenai capaian kinerja yang telah berhasil dilakukan, memberikan pemaparan kepada para awak media, bahwa, melihat dari hasil target penyelidikan satu perkara telah mencapai dua perkara dengan persentase 200%, kemudian bila mencapai lima perkara, berarti persentase kinerja ini mencapai 500%. Penjelasan selanjutnya, pada pra tuntutan Tipikor memiliki target 1 perkara dan tercapai 5 perkara sehingga dari hasil tersebut kinerja tercapai 500%. Maka apabila Penuntutan tercapai 4 perkara dari target satu perkara atau sama dengan 400% dari target” ungkapnya pada akhir penjelasannya.(BAW).