Komisi B DPRD Bojonegoro Minta Tambang Di Sumberejo Kentong Segera Ditindak

masbam990
Img 20241206 Wa0005

komisiDPRD Bojonegoro gelar hearing bersama OPD terkait , (Fhoto : Istimewa )

BOJONEGORO –  koran-memo.com – Ramainya pemberitaan dan aduan masyarakat adanya praktik pemerataan lahan yang tidak sesuai dengan izinnya, komisi B DPRD Bojonegoro gelar hearing bersama OPD terkait, Rabu (04/12/24).

Dalam rapat dengar pendapat itu ketua komisi B Sally Atyasasmi meminta penjelasan secara bergantian kepada OPD terkait.

“Apakah CV atau perusahaan tersebut sudah melakukan perizinan sebagaimana operasi usaha yang dilakukan”, tanya ketua komisi B DPRD Bojonegoro kepada Kepala DPMTPSP Bojonegoro Yusnita Liasari.

Menjawab pertanyaan dari ketua komisi B tersebut Yusnita Liasari menjelaskan, “Izin yang di ajukan oleh CV lillahi Samawati Wal Ardhi (LISA) itu Mencakup usaha pengolahan lahan pertanian, tanaman pangan, dan perkebunan, atas dasar balas jasa atau kontrak, dengan tujuan untuk persiapan penanaman baik di lahan sawah maupun di lahan kering.

Masih menurut Yusnita, dari hasil pengecekan lapangan, kegiatan yang di jalankan CV LISA tidak sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang RT RW, yang mana dinyatakan bahwa pada lokasi atau kawasan tersebut berada pada kawasan permukiman perkotaan, di berikan izin untuk kegiatan perumahan perkantoran sarana pelayanan umum, pertahanan keamanan, pariwisata, sosial budaya, perdagangan dan jasa serta diizinkan bersyarat kegiatan industri kecil, menengah dan kegiatan industri agro dengan menyertakan dokumen lingkungan.

“Namun dari hasil pengecekan dilapangan tersebut, ditemukan adanya kegiatan penggalian tanah dengan menggunakan alat berat, yang dibuktikan dengan adanya alat berat Eksavator yang ada di situ untuk melakukan penggalian tanah, juga terdapat mobilisasi pengangkutan material, ini tidak sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2021 tentang RT RW” pungkasnya.

Sementara itu anggota komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menambahkan, “apapun alasannya pemerataan atau apapun kalau limbahnya di jual itu namanya galian C, berarti ijinnya juga ijin pertambangan, bukan ijin pemerataan lahan”, terang politisi partai amanat Nasional itu.

Hal senada juga di sampaikan oleh Dony Setiawan, Anggota komisi B DPRD Bojonegoro, “kalau tidak ada tindakan tegas maka mereka akan terus melakukan hal serupa, ini menyangkut Marwah pemerintah daerah.

Di akhir kegiatan Komisi B DPRD Bojonegoro meminta kepada semua pihak untuk menindak tegas, khususnya ke satpol PP, karena sudah terbukti adanya pelanggaran.(Tim/Bud)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *