Dua Pengerjaan Proyek Jalan di Tahun 2019 Akan Disidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro 

masbam990
Img 20241205 Wa0017(1)

Gedung kejaksaan Negeri Bojonegoro (fhoto Dok: Baw)

BOJONEGOROkoran-memo.com – Pekerjaan peningkatan jalan rigid beton diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terhadap dua paket proyek tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro (Kejari) sekitar bulan November lalu. Diduga adanya terjadi tindak pidana korupsi di dua kegiatan proyek di tahun 2019 yang mengakibatkan adanya kerugian negara dengan nominal ditaksir hingga milyaran rupiah. Sehingga pada bulan November lalu pihak Kejari Bojonegoro melakukan tindakan penyidikan pada dua kasus itu.

Img 20241205 Wa0018
Kasipidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman SH.

Temuan diduga tidak memenuhi spek itu yakni, peningkatan jalan Bubulan – Judeg dan juga peningkatan jalan Banjarjo – Bakalan yang pembiayaannya bersumber dari APBD 2019 untuk dua jenis pekerjaan yang sudah terlaksana. Adapun pemenang tender untuk pengerjaan peningkatan jalan Bubulan – Judeg adalah CV. Abdi Jaya beralamatkan, desa Temayang, Kecamatan Temayang, kabupaten Bojonegoro, dengan nilai pagu sebesar Rp. 8,6 Milyar yang bisa dilihat dilaman LSPE terkait proyek tersebut. Sedangkan kasus dugaan yang ke dua adalah pengerjaan peningkatan jalan Banjarjo – Bakalan dengan nilai pagu Rp. 6,9 Milyar yang tendernya dimenangkan oleh CV. CITRA Cemerlang beralamatkan jln. Sunan Drajat No.311 Lamongan, Jawa timur.

Kapidsus (kasi pidana khusus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman kepada awak media ini, mengatakan,” Ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada dua paket dengan jenis pekerjaan peningkatan jalan Bubulan – Judeg dan pengerjaan pningkatan jalan Banjarjo – Bakalan. Ke duanya merupakan proyek yang menggunakan APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2019. Tambahnya lagi, penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek tersebut oleh Kejari Bojonegoro melalui ketua tim penyidikan.” Ujar Aditia Sulaeman.

Dua proyek peningkatan jalan Bubulan – Judeg dan Banjarjo – Bakalan, ditemukan tentang adanya mutu dan kualitas pengerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan itu sudah ditangani oleh tim dari Kejari Bojonegoro. Pengerjaan yang tidak sesuai spek hasil dari penyelidikan tim, terdapat kerugian keuangan negara ” Kurang lebihnya sebesar Rp 500 juta pada jalan Banjarjo – Bakalan dan Rp 916 juta untuk Jalan Bubulan – Judeg, hingga total seluruhnya mencapai Rp 1,4 Milyar. Semua pihak terkait telah dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan untuk proses penyelidikan hingga pada tahap penyidikan, yakni, kontraktor pemenang tender sebagai pelaksana proyek, inspektorat, pengawas lapangan, pejabat BLP dan dalam waktu dekat beberapa pihak dari pemkab Bojonegoro juga akan kami panggil. (BAW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *