BOJONEGORO – koran-memo.com – Pekerjaan peggantian Jembatan Komposit Kanten IV Desa Kanten (Malo – Selogabus 28 Ruas No. 70) dengan Nomor Kontrak 630/015/Kontrak/P. JBT/APBD/412.203/2024. Dan dengan anggaran mencapai Rp. 874.165.374, 00, dilaksanakan oleh CV. Fanjaya Karya Tekhnik yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 Sayangnya, pekerja di lapangan tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya wajib dipakai.
Hal ini bertolak belakang dengan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi persyaratan esensial dalam proyek-proyek daerah. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Pantauan di lokasi, Proyek pembangunan Penggantian jembatan tersebut, dilakukan hanya beberapa orang saja, pekerja itu dengan mengabaikan keselamatan tidak menggunakan APD lengkap. Bahkan, terlihat pengecoran Beberapa sisi tembok hanya menggunakan mesin Molen manual.
Pantauan Media ini dilapangan selain pekerja tidak menggunakan APD, Terlihat Papan Proyek juga tidak di pasang hanya di taruh Di Sandarkan di bawah Bambu saja.
“Iya Mas Pekerja Banyak yang tidak pakai Helm proyek, padahal itu untuk keselamatan dia sendiri, selain itu papan nama juga tidak di tancapkan atau di pasang sehingga warga sekitar tidak tau itu dananya berapa, dan Program apa, ujar salah satu warga Desa Kanten yang tidak mau disebutkan Namanya Kepada media ini.
Data dihimpun Media koran-memo.com bahwasanya Pelanggaran UU K3, dalam pelaksana proyek daerah Bojonegoro, harusnya menjadi perhatian khusus, seperti tidak pemenuhan penyediaan APD atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan.
Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.
Sedangkan, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik. Jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran.
Reporter: Budiono