BOJONEGORO – koran-memo.com – Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali terjadi dalam implementasi pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas PU Bina Marga Bojonegoro.
Kali ini, pelanggaran tersebut terjadi dalam proyek Penggantian Jembatan Komposit Kanten IV, di wilayah Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang dikerjakan oleh CV Fanjaya Karya Teknik.
Diketahui secara jelas, para pekerja nampak tidak menggunakan APD sesuai standar. Bagaimana bisa proyek senilai Rp. 874.165.374 yang bersumber dari APBD Bojonegoro Tahun 2024 itu mengabaikan K3.?
Kabid Bina Marga II Dinas PUPR BM Bojonegoro, Edi saat dimintai tanggapan oleh awak media pada Selasa (01/09/2024), pihaknya masih tidak menjawab.
Meski telah berkali-kali disorot oleh publik dan media online, namun pelanggaran K3 seakan telah menjadi sebuah kelumrahan, baik bagi rekanan pelaksana pekerjaan maupun dinas terkait.
Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan pihak kontraktor belum terkonfirmasi karena tertutupnya akses informasi di lapangan.
Reporter : Tim/Red