Skandal Pelantikan Pejabat Baru di Lamongan: Bupati Diduga Langgar Permendagri, LSM GAK (Gerakan Anti Korupsi) Siap Laporkan ke KASN

masbam990
Img 20240907 Wa0024

LAMONGANkoran-memo.com – Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, baru-baru ini menggegerkan publik dengan pelantikan 18 pejabat baru pada Jumat (6/9/2024) di Pendopo Lokatantra. Langkah kontroversial ini berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73/2016, yang memicu kegaduhan di kalangan masyarakat dan pengamat.

Dalam pidatonya, Bupati Efendi menekankan pentingnya fokus pada 11 program prioritas untuk tahun 2024, yang bertujuan memperkuat ekonomi daerah dan ketahanan masyarakat. Namun, keputusan untuk mengangkat pejabat baru ini dianggap melawan aturan yang telah ditetapkan. Menurut Pasal 71 ayat (2) dan (4) serta Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016, pelantikan pejabat tidak diperbolehkan enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah hingga akhir masa jabatan tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Kritik tajam datang dari LSM Gerakan Anti Korupsi (GAK). Ketua Umum GAK, Kampanye Sitanggang, menyatakan, “Pelantikan ini jelas melanggar ketentuan Permendagri. Kami telah menerima dua rekomendasi dari Kemendagri terkait pelantikan ini, namun proses pelantikan masih dilakukan bahkan setelah pendaftaran calon di KPU Lamongan. Ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang ada. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tindakan lebih lanjut.”

Dalam pelantikan tersebut, lima pejabat diangkat ke posisi pimpinan tinggi pratama, termasuk Muhammad Satuwi Heruwidi sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Agus Cahyono sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, serta posisi penting lainnya. Sebelas pejabat tambahan diangkat ke jabatan administrator dan pengawas.

Situasi ini menambah ketegangan menjelang Pilkada dan memicu berbagai spekulasi mengenai motivasi di balik pelantikan ini. Pengawasan lebih lanjut dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai sah atau tidaknya langkah Bupati Lamongan ini.(Joni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *