BOJONEGORO – koran-memo.com – Bawaslu Bojonegoro tengah mengusut dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Suharto, dalam sebuah acara tasyakuran pelantikan anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Gerindra, Hendrik Arfianto,, yang digelar pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.
Acara yang diselenggarakan di lapangan Desa Mayangkawis tersebut turut mengundang salah satu bakal calon Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang diberi kesempatan memberikan sambutan di hadapan para hadirin.
Dalam acara tersebut, Suharto, yang juga ayah dari Hendrik Arfianto, secara terang-terangan menyampaikan dukungan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) Setyo Wahono dan Nurul Azizah.
Dalam sambutannya, Suharto mengajak masyarakat Mayangkawis untuk memilih pasangan Wahono-Nurul pada Pilkada yang akan datang.
“Kulo suwun masyarakat Mayangkawis tak jalok total nyoblos Wahono Nurul,” kata Suharto dalam sambutannya.
Bawaslu Bojonegoro melalui pengumumannya, menyampaikan jika tindakan Suharto sebagai pelanggaran netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf b. Undang-undang ini secara tegas melarang kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu, termasuk dalam konteks pemilihan umum.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan politik yang tidak seharusnya dilakukan oleh kepala desa.
Dalam pemgumuman tersebut, Bawaslu Bojonegoro mencatat bahwa kepala desa sebagai aparatur pemerintah wajib menjaga netralitas dalam setiap kontestasi politik.
Pelanggaran ini bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang adil dan bebas dari intervensi pejabat pemerintah.
Saat ini, Bawaslu Bojonegoro tengah memantau dan mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada Suharto sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah lainnya untuk selalu menjaga netralitas, terutama menjelang Pilkada 2024.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa seluruh aparatur pemerintah, termasuk kepala desa, harus menjaga sikap netral mereka dan tidak terlibat dalam politik praktis, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Budiono