DESA  

Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Diduga Pungut Biaya Tambahan PTSL

masbam990
Img 20240827 Wa0017

Fhoto Ilustrasi

LAMONGANkoran-memo.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang merupakan kerjasama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Desa (Pemdes), bertujuan mempermudah masyarakat dalam memastikan keabsahan status tanah mereka. Namun, di Desa Duriwetan Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan, program ini diduga diselewengkan oleh oknum Kepala Desa.

Menurut informasi, Desa Duriwetan mendapatkan kuota 880 pemohon untuk PTSL dengan biaya resmi sebesar Rp. 700 ribu. Namun, pemohon dikabarkan diminta biaya tambahan sebesar Rp. 300 ribu untuk memperoleh tanda tangan Kepala Desa. Biaya tambahan ini diduga untuk pengurusan akta jual beli, hibah, serta pengambilan blanko.

Beberapa pemohon yang ditemui media mengeluhkan hal ini. Salah seorang pemohon mengatakan, “Saya diminta tambahan biaya Rp. 300 ribu untuk tanda tangan Kepala Desa.”

Media mencoba menghubungi Kantor Kepala Desa Duriwetan untuk klarifikasi, namun kantor desa dalam keadaan sepi dan Kepala Desa Safrondli tidak dapat ditemui di rumahnya. Kepala Desa diketahui jarang berada di kantor, dan hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Kecamatan Maduran atau Inspektorat terkait masalah ini.

Seorang perangkat desa yang enggan disebut namanya mengonfirmasi adanya biaya tambahan tersebut. “Memang ada biaya tambahan Rp. 300 ribu untuk pengurusan akta jual beli dan hibah ahli waris serta tanda tangan Kepala Desa. Kami sebagai bawahan hanya mengikuti apa kata Kepala Desa.”

Namun, Sekretaris Desa Duriwetan, Wahyu Setyo Nugroho, membantah adanya biaya tambahan, “Biaya PTSL hanya Rp. 700 ribu tanpa biaya tambahan apapun.”

Masyarakat Duriwetan menyebutkan bahwa untuk mendapatkan tanda tangan Kepala Desa, mereka harus membayar tambahan Rp. 300 ribu jika tidak memiliki legalitas jual beli atau hibah. Mereka juga tidak mengetahui adanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari pihak desa.

Saat berita ini diturunkan, media berencana melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *