5 (Lima) SHGB Persil Tanah Lahan PLTA Ampel Gading telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Malang.
Malang ||Memo – (30 Juni 2024). PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pengamanan aset negara yaitu sertipikasi persil tanah lahan PLTA Ampel Gading berhasil menunjukkan kinerja positif.
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini, yaitu sertipikasi aset tanah Lahan PLTA Ampel Gading Kab. Malang.
Dalam pengurusan sertipikasi ini PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Malang, Kejari Kab. Malang, Pemerintah Desa Tirtomarto dan Pemerintah Desa Purwoharjo Kec. Ampel Gading , Kab. Malang serta masyarakat pemilik asal persil tanah lahan PLTA.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 5 persil tanah lahan PLTA Ampel Gading dari BPN Kabupaten Malang untuk di Desa Tirtomarto dan Desa Purwoharjo.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kab. Malang, Kejari Kab. Malang, Pemerintah Desa Tirtomarto dan Desa Purwoharjo yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan telah terbitnya SHGB persil tanah PLTA ampel Gading ini maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Malang ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” tutup Eko. (Red)