5 (Lima) SHGB Tanah Tapak Tower telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Jember.
Jember ||Memo – (30 Juni 2024). PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pengamanan aset negara yaitu sertipikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) berhasil menunjukkan kinerja positif.
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini, yaitu sertipikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV Tanggul – Puger Kab. Jember.
Dalam pengurusan sertipikasi ini PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Jember, Pemerintah Desa Kasiyan, Pemerintah Desa Karangduren serta warga pemilik asal persil tanah lahan tapak tower.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 5 SHGB tanah tapak tower SUTT 150 kV Tanggul – Puger Kab. Jember di Desa Kasiyan dan Desa Karangduren dari BPN Kabupaten Jember.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kab. Jember, Pemerintah Desa Kasiyan, Pemerintah Desa Karangduren yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
“Dengan telah terbitnya SHGB persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Tanggul – Puger Kab. Jember ini maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Jember ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” tutup Eko. (Red)